Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa baik segi teknis operasional maupun administratif sesuai dengan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Bagian Sekretariat
Tugas : Melaksanakan pengelolaan dan perencanaan keuangan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, perlengkapan
dan rumah tangga dinas.
Fungsi:
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan tugas-tugas bidang;
b. Mengumpulkan dan mengolah administrasi keuangan;
c. Merencanakan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana;
d. Melaksanakan urusan umum, kearsipan dan kehumasan serta
keprotokolan;
e. Melaksankan perlengkapan dan rumah tangga dinas;
f. Mengkoordinasikan penyusunan bahan evaluasi,
pengendalian dan pelaporan program kerja serta penganggaran dinas;
g. Mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja dinas;
h. Melaksanakan
tugas lain
yang diberikan oleh kepala
dinas.
Bagian Sekretariat terdiri dari :
a) Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Aparatur
Tugas : Melaksanakan
pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi
dan
tatalaksana, perlengkapan dan rumah
tangga
dinas.
Fungsi :
a. Menyusun program kerja sub bagian
umum dan aparatur;
b. Melaksanakan pengelolaan
tata usaha
kepegawaian,
organisasi dan
ketatalaksanaan;
c. Melaksanakan pengelolaan urusan umum, kearsipan dan
kehumasan serta keprotokolan;
d. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan rumah
tangga dinas;
e. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di
bidang umum dan aparatur;
f. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang umum
dan
aparatur;
g. Pemberikan saran dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang umum dan aparatur;
h. Melaksanakan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diberikan oleh sekretaris.
b) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan 
Tugas :
Melaksanakan
pengelolaan
perencanaan
dan admisnistrasi keuangan dinas.
Fungsi :
a. Menyusun program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Melaksanakan
penyusunan
rencana
kerja dan
laporan akuntabilitas Dinas;
c. Melaksanakan dan pengolahan bahan penyusunan rencana anggaran;
d. Melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
e. Melaksanakan bahan pertanggungjawaban dan
laporan keuangan;
f. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di
bidang perencanaan
dan
keuangan;
g. Melaksanakan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diberikan oleh sekretaris.
3. Bidang Sosial
Tugas:
Melaksanakan
sebagian tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaha Desa
di bidang
sosial
Fungsi:
a. Penyusunan program kerja Bidang Sosial;
b. Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
c. Melaksanakan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang
sosial;
d. Melaksanakan pelayanan umum di bidang sosial;
e. Melaksanakan
Pemberdayaan
organisasi
sosial / LSM
/
organisasi profesi;
f. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang
sosial;
g. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Sosial terdiri dari :
a) Seksi Pemberdayaan
Sosial
Tugas
:
Melaksanakan
sebagian tugas Bidang Sosial di bidang Pemberdayaan Sosial
Fungsi:
a. Menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Sosial;
b. Mengumpulkan dan mengolah bahan
perumusan kebijakan
teknis di bidang
pemberdayaan sosial;
c.
Melaksanakan bahan koordinasi di bidang pemberdayaan sosial;
d. Melaksanakan pembinaan
dan fasilitasi di bidang pemberdayaan sosial;
e. Melaksanakan pemberdayaan kelembagaan konsultasi kesejahteraan sosial
serta relawan lainnya;
f. Mengarahkan pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial
serta relawan
lainnya;
g. Melaksanakan
penanganan fakir miskin perkotaan
dan pesisir;
h. Melaksanakan verifikasi dan validasi fakir miskin;
i. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang
pemberdayaan sosial;
j. Melaksanakan tugas lain di bidang sosial yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial.
b) Seksi Rehabilitasi Sosial
Tugas
:
Melaksanakan
sebagian tugas Bidang Sosial di bidang Rehabilitasi
Sosial.
Fungsi:
a. Menyusun program kerja Seksi Rehabilitasi Sosial;
b. Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial;
c. Melaksanakan bahan koordinasi di bidang rehabilitasi sosial;
d. Merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang rehabilitasi sosial;
e. Melaksanakan bahan
pelaksanaan pelayanan sosial,
rehabilitasi
sosial anak yang berhadapan dengan
hukum luar panti dan dalam panti;
f. Melaksanakan bahan pelaksanaan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial lanjut usia dan penyandang disabilitas fisik dan sensorik,
penyandang disabilitas mental dan intelektual;
g. Melaksanakan bahan pelaksanaan pelayanan sosial dan
rehabilitasi sosial
tuna sosial,
korban perdagangan orang,
korban tindak kekerasan, gelandangan, pengemis,
bekas warga binaan permasyarakatan, orang HIV/AIDS (ODHA), korban
nafza luar panti dan
dalam panti;
h. Melaksanakan pengembangan
kelembagaan dan
penerbitan ijin operasional lembaga kesejahteraan sosial/organisasi
sosial
kemasyarakatan lainnya;
i. Melaksanakan
verifikasi
dan validasi
upaya
penanggulangan kemiskinan
dan
penurunan kesejangan
bagi
penyandang masalah kesejahteraan sosial;
j. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di
bidang bimbingan sosial;
k. Melaksanakan tugas lain dibidang sosial yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial.
c) Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial
Tugas: Melaksanakan sebagian tugas Bidang Sosial di bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial.
Fungsi :
a. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial;
b. Mengumpulkan
dan pengolahan
bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bantuan dan perlindungan sosial;
c. Mengevaluasi bahan koordinasi di bidang bantuan dan perlindungan sosial;
d. Melaksanakan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang bantuan dan perlindungan sosial;
e. Melaksankan
bahan
fasilitasi dan
pelaksanaan pengelolaan sumber dana, bantuan sosial, sumbangan
sosial dan undian;
f. Mengevaluasi bahan pelaksanaan bantuan sosial;
g. Melaksanakan pemantauan dan perlindungan sosial
korban bencana sosial;
h. Melaksankan pemantauan evaluasi
jaminan social keluarga;
i. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di
bidang bantuan dan perlindungan sosial;
j. Melaksanakan tugas lain di bidang sosial yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial.
4. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tugas:
Melaksanakan
sebagian tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa di bidang
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
Fungsi:
a. Menyusun program kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
b. Mengumpulkan
dan mengolah
bahan kebijakan teknis
di
bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
c. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang
pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak;
d. Melaksanakan pengendalian
dan peningkatan
peranan perempuan;
e. Melaksanakan pembinaan
terhadap kesejahteraan
dan
perlindungan anak;
f. Melaksanakan pemberian motivasi dan advokasi di bidang
pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak;
g. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di
bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
1) Seksi Peranan Perempuan
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak di
bidang Peranan
Perempuan.
Fungsi:
a. Menyusun program kerja Seksi Peranan Perempuan;
b. Mengumpulkan
dan mengolah bahan
perumusan kebijakan
teknis di bidang peranan
perempuan;
c. Merencanakan bahan koordinasi di
bidang peranan perempuan;
d. Mengevaluasi bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang peranan perempuan;
e. Merencanakan bahan pembinaan
kesejahteraan dan
kesetaraan keadilan
gender dalam
kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
f. Melaksankan bahan pemberian motivasi dan advokasi di
bidang peranan perempuan;
g. Menyusun bahan evaluasi,
pengendalian dan pelaporan di bidang
peranan perempuan;
h. Melaksanakan tugas lain di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2) Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak di bidang Kesejahteraan
dan Perlindungan Anak.
Fungsi:
a. Menyusun
program kerja Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan
Anak;
b. Mengumpulkan
dan pengolahan
bahan perumusan kebijakan
teknis di
bidang kesejahteraan
dan
perlindungan anak;
c. Melaksanakan bahan koordinasi di bidang kesejahteraan dan
perlindungan
anak;
d. Melaksanakan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang kesejahteraan
dan perlindungan anak;
e. Melaksanakan bahan pemberian motivasi dan advokasi di bidang
kesejahteraan dan
perlindungan anak;
f.
Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang
kesejahteraan dan
perlindungan anak;
g. Melaksanakan tugas lain
di
bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak.
5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa di bidang
Pemberdayaan Masyarakat.
Fungsi:
a. Menyusun program
kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
b. Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. Melaksanakan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang
pemberdayaan masyarakat;
d. Melaksanakan pengembangan lembaga swadaya masyarakat dan lembaga adat;
e. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan lembaga sosial
kemasyarakatan;
f. Melaksanakan pembinaan
kelembagaan dan pelatihan
masyarakat;
g. Melaksanakan
pengembangan usaha ekonomi masyarakat
dan teknologi tepat
guna;
h. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KepalaDinas. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1) Seksi Kelembagaan
dan Pelatihan Masyarakat
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dibidang Kelembagaan
dan
Pelatihan
Masyarakat.
Fungsi:
a. Menyusun program kerja Seksi Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
b. Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan
kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan pelatihan masyarakat;
c. Melaksanakan koordinasi
di bidang
kelembagaan dan pelatihan
masyarakat;
. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi di bidang kelembagaan dan pelatihan masyarakat;
e. Melaksanakan pembinaan pengembangan lembaga swadaya masyarakat dan lembaga
adat;
f. Melaksanakan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan
lembaga sosial kemasyarakatan;
g. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang
kelembagaan dan pelatihan masyarakat;
h. Melaksanakan tugas
lain di bidang
pemberdayaan
masyarakat yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan
Masyarakat.
2) Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna
Tugas: Melaksanakan sebagian tugas bidang
Bidang Pemberdayaan Masyarakat di
bidang usaha
ekonomi
masyarakat dan
teknologi tepat guna.
Fungsi :
a. Menyusun program kerja Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
b. Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan
kebijakan teknis dibidang usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;
c. Melaksanakan koordinasi
dibidang
usaha ekonomi
masyarakat dan
teknologi tepat guna;
d. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi di bidang usaha ekonomi
masyarakat dan
teknologi tepat guna;
e. Melaksanakan
kegiatan pengembangan
usaha
ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;
f. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di
bidang usaha
ekonomi masyarakat dan teknologi tepat
guna;
g. Melaksanakan tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
6. Bidang Pemerintahan Desa
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa di bidang
Pemerintahan Desa.
Fungsi:
a. Menyusun program kerja Bidang Pemerintahan Desa;
b. Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang pemerintahan desa;
c. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang
pemerintahan desa;
d. Melaksanakan penataan pemerintahan desa;
e. Melaksanakan pengembangan sumber daya dan pendapatan desa;
f. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di
bidang pemerintahan desa;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Bidang Pemerintahan Desa terdiri dari :
1) Seksi Tata Pemerintahan Desa
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemerintahan Desa di bidang Tata Pemerintahan Desa.
Fungsi :
a. Menyusun program kerja Seksi Tata Pemerintahan Desa;
b. Mengumpulkan
dan mengolah bahan
perumusan kebijakan
teknis di bidang
tata pemerintahan desa;
c. Melaksanakan koordinasi di bidang
tata pemerintahan
desa;
d. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi di bidang seksi tata pemerintahan desa;
e. Melaksanakan penataan/pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa;
f. Melaksanakan penghapusan,
pengabungan
dan
pemekaran desa;
g. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di
bidang tata
pemerintahan desa;
h. Melaksanakan tugas lain di bidang pemerintahan desa yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
2) Seksi Sumber Daya dan Pendapatan Desa
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas bidang Pemerintahan Desa di bidang Sumber
Daya dan Pendapatan Desa.
Fungsi
:
a. Menyusun program kerja Seksi Sumber Daya dan Pendapatan Desa;
b. Mengumpulan dan mengolah bahan perumusan kebijakan
teknis di bidang sumber daya dan pendapatan desa;
c. Melaksanakan koordinasi
di bidang
sumber
daya dan
pendapatan desa;
d. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi di bidang sumber daya dan
pendapatan desa;
e. Melaksanakan
pengembangan sumberdaya dan
pendapatan desa;
f. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di
bidang sumberdaya dan
pendapatan desa;
g. Melaksanakan
tugas lain
dibidang pemerintahan
desa yang
diberikan
oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Unit Pelaksana
Teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan/
atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas.
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian
dan
kebutuhan;