Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kab. Mempawah

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

1.  Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan  Masyarakadan  Pemerintahan  Desa baik  segi teknis   operasional   maupun   administratif   sesua dengan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.  Bagian Sekretariat 

Tugas : Melaksanakan pengelolaan dan perencanaan keuangan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, perlengkapan dan rumah tangga dinas.

Fungsi:

a. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan tugas-tugas bidang;

b.  Mengumpulkan dan mengolah administrasi keuangan;

c. Merencanakan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana;

d.  Melaksanakan urusan umum, kearsipan dan kehumasan serta keprotokolan;

e.  Melaksankan perlengkapan dan rumah tangga dinas;

f.  Mengkoordinasikan penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan program kerja serta penganggaran dinas;

g.  Mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja dinas;

h.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Bagian Sekretariat terdiri dari :

a) Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Aparatur

Tugas  : Melaksanakan  pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, perlengkapan dan rumah tangga dinas.

Fungsi :

 

a.  Menyusun program kerja sub bagian umum dan aparatur;

 

b.  Melaksanaka pengelolaa tat usaha   kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan;

c.  Melaksanakan pengelolaan urusan umum, kearsipan dan kehumasan serta keprotokolan;

d.  Melaksanaka pengelolaa perlengkapa da rumah tangga dinas;

e.  Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang umum dan aparatur;

f.  Melaksanakan       pengendalian      dan       pengawasan pelaksanaan tugas di bidang umum dan aparatur;

 g.  Pemberikan saran dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang umum dan aparatur;

h.  Melaksanakan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diberikan oleh sekretaris.

b) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan ï»¿

Tugas :    Melaksanakan    pengelolaan    perencanaan    dan admisnistrasi keuangan dinas.

Fungsi :

a.  Menyusun program kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

b.  Melaksanakan  penyusunan  rencana  kerja  dan  laporan akuntabilitas Dinas;

c.  Melaksanakan      da pengolaha baha penyusunan rencana anggaran;

d.  Melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;

e.  Melaksanakan  bahan  pertanggungjawaban  dan  laporan keuangan;

f.  Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan;

g.  Melaksanakan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diberikan oleh sekretaris.

3.  Bidang Sosial

Tugas:  Melaksanakan  sebagian  tugas  Dinas  Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan  Masyarakadan  Pemerintaha  Desa  di  bidang sosial

Fungsi:

a.  Penyusunan program kerja Bidang Sosial;

b.  Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;

c.  Melaksanakan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang sosial;

d.  Melaksanakan pelayanan umum di bidang sosial;

e.  Melaksanakan  Pemberdayaan  organisasi  sosial  /  LSM  / organisasi profesi;

 

f.  Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang sosial;

g.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Bidang Sosial terdiri dari :


a) Seksi Pemberdayaan Sosial

Tugas  :  Melaksanakan  sebagian  tugas  Bidang  Sosial  di bidang Pemberdayaan Sosial

Fungsi:

a.  Menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Sosial;

b.  Mengumpulkan    dan    mengolah    bahan    perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial;

c.  Melaksanakan bahan koordinasi di bidang pemberdayaan sosial;

d.  Melaksanaka pembinaa da fasilitas di   bidang pemberdayaan sosial;

e.  Melaksanaka pemberdayaa kelembagaa konsultasi kesejahteraan sosial serta relawan lainnya;

f.    Mengarahkan pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial serta relawan lainnya;

g.  Melaksanakan  penanganan  fakir  miskin  perkotaan  dan pesisir;

h.  Melaksanakan verifikasi dan validasi fakir miskin;

i.    Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial;

j.    Melaksanakan tugas lain di bidang sosial yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial.


b) Seksi Rehabilitasi Sosial

Tugas  :  Melaksanakan  sebagian  tugas  Bidang  Sosial  di bidang Rehabilitasi Sosial.

Fungsi:

a.  Menyusun program kerja Seksi Rehabilitasi Sosial;

b.  Mengumpulkan    dan    mengolah    bahan    perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial;

c.  Melaksanakan  bahan  koordinasi  di  bidang  rehabilitasi sosial;

d.  Merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang rehabilitasi sosial;

e. Melaksanakan  bahan  pelaksanaan  pelayanan  sosial, rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum luar panti dan dalam panti;

f.  Melaksanakan bahan pelaksanaan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial lanjut usia dan penyandang disabilitas fisik dan sensorik, penyandang disabilitas mental dan intelektual;

g.  Melaksanakan bahan pelaksanaan pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial tuna sosial, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, gelandangan, pengemis, bekas warga binaan permasyarakatan, orang HIV/AIDS (ODHA), korban nafza luar panti dan dalam panti;

h. Melaksanakan    pengembangan    kelembagaan    dan penerbitan ijin operasional lembaga kesejahteraan sosial/organisasi sosial kemasyarakatan lainnya;

i.    Melaksanakan      verifikasi      dan      validasi      upaya penanggulangan kemiskinan dan penurunan kesejangan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;

j.    Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang bimbingan sosial;

k.  Melaksanakan tugas lain dibidang sosial yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial.


c)  Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial

Tugas: Melaksanakan sebagian tugas Bidang Sosial di bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial.

Fungsi :

 

a.  Penyusuna rencana   kegiata Seks Bantua daPerlindungan Sosial;

b. Mengumpulkan  dan  pengolahan  bahan  perumusan kebijakan teknis di bidang bantuan dan perlindungan sosial;

c.  Mengevaluasi bahan koordinasi di bidang  bantuan dan perlindungan sosial;

d.  Melaksanakan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang bantuan dan perlindungan sosial;

e. Melaksankan    bahan    fasilitasi    dan    pelaksanaan pengelolaan sumber dana, bantuan sosial, sumbangan sosial dan undian;

f.  Mengevaluasi bahan pelaksanaan bantuan sosial;

g.  Melaksanaka pemantaua da perlindunga sosial korban bencana sosial;

h. Melaksanka pemantaua evaluasi   jamina social keluarga;

i.    Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang bantuan dan perlindungan sosial;

j.    Melaksanakan tugas lain di bidang sosial yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial.


4.  Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tugas:  Melaksanakan  sebagian  tugas  Dinas  Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Fungsi:

a.  Menyusun program kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

b.  Mengumpulkan  dan  mengolah  bahan  kebijakan  teknis  di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

c.  Melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

d.  Melaksanaka pengendalian   da peningkata peranan perempuan;

e.  Melaksanaka pembinaa terhada kesejahteraa dan perlindungan anak;

f.    Melaksanakan pemberian motivasi dan advokasi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

g.  Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

h.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :


1) Seksi Peranan Perempuan

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bidang Peranan Perempuan.

Fungsi:

a.  Menyusun program kerja Seksi Peranan Perempuan;

b.  Mengumpulkan    dan    mengolah    bahan    perumusan kebijakan teknis di bidang peranan perempuan;

c.  Merencanaka baha koordinasi   di   bidang   peranan perempuan;

d.  Mengevaluasi bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang peranan perempuan;

e. Merencanakan  bahan  pembinaan  kesejahteraan  dan kesetaraan  keadilan  gender  dalam  kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

f.  Melaksankan bahan pemberian motivasi dan advokasi di bidang peranan perempuan;

g.  Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang peranan perempuan;

h.  Melaksanaka tuga lain   di   bidang   pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.



2) Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Anak

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.

Fungsi:

 

a.  Menyusun   progra kerja   Seks Kesejahteraa dan Perlindungan Anak;

 

b. Mengumpulkan  dan  pengolahan  bahan  perumusan kebijakan  teknis  di  bidang  kesejahteraan  dan perlindungan anak;

c.  Melaksanakan bahan koordinasi di bidang kesejahteraan dan perlindungan anak;

d.  Melaksanakan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang kesejahteraan dan perlindungan anak;

 

e. Melaksanakan bahan pemberian motivasi dan advokasi di bidang kesejahteraan dan perlindungan anak;

f. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang kesejahteraan dan perlindungan anak;

g. Melaksanakan  tugas  lain  di  bidang  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

5.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Fungsi:

a.  Menyusun program kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

 b.  Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;

c.  Melaksanakan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;

d.  Melaksanakan pengembangan lembaga swadaya masyarakat dan lembaga adat;

e.  Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan lembaga sosial kemasyarakatan;

f.    Melaksanaka pembinaa kelembagaa da pelatihan masyarakat;

g.  Melaksanakan  pengembangan  usaha  ekonomi  masyarakat dan teknologi tepat guna;

h.  Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat;

i.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KepalaDinas. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :


1) Seksi Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat dibidang Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat.

Fungsi:

a.  Menyusun   progra kerja   Seks Kelembagaa dan Pelatihan Masyarakat;

b. Mengumpulkan   da mengola baha perumusan kebijakateknis di bidang  kelembagaan dan pelatihan masyarakat;

c.  Melaksanakan  koordinasi  di  bidang  kelembagaan  dan pelatihan masyarakat;

 . Melaksanakan  pembinaan  dan  fasilitasi  di  bidang kelembagaan dan pelatihan masyarakat;

e. Melaksanaka pembinaa pengembanga lembaga swadaya masyarakat dan lembaga adat;

f. Melaksanakan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan lembaga sosial kemasyarakatan;

g. Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang kelembagaan dan pelatihan masyarakat;

h. Melaksanakan  tugas  lain  di  bidang  pemberdayaan masyarakat yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat.


2) Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna

Tugas Melaksanaka sebagia tuga bidang   Bidang Pemberdayaa Masyaraka di   bidan usaha   ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna.

Fungsi :

a.  Menyusun    program    kerja    Seksi    Usaha    Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;

b. Mengumpulka da mengola baha perumusan kebijakan teknis dibidang usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;

c. Melaksanakan  koordinasi  dibidang  usaha  ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;

d. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi di bidang usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;

e.  Melaksanakan  kegiatan  pengembangan  usaha  ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;

f.  Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;

g. Melaksanaka tuga lain   dibidang   pemberdayaan masyarakat yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat.


6.  Bidang Pemerintahan Desa

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan Desa.

Fungsi:

a.  Menyusun program kerja Bidang Pemerintahan Desa;

b.  Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan desa;

c.  Melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang pemerintahan desa;

d.  Melaksanakan penataan pemerintahan desa;

e.  Melaksanakan pengembangan sumber daya dan pendapatan desa;

f.  Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang pemerintahan desa;

g.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Bidang Pemerintahan Desa terdiri dari :


1) Seksi Tata Pemerintahan Desa

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Bidang PemerintahaDesa di bidang Tata Pemerintahan Desa.

Fungsi :

a.  Menyusun program kerja Seksi Tata Pemerintahan Desa;

b.  Mengumpulkan    dan    mengolah    bahan    perumusan kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan desa;

c.  Melaksanakan  koordinasi  di  bidang  tata  pemerintahan desa;

d.  Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi di  bidang  seksi tata pemerintahan desa;

e.  Melaksanaka penataan/pengaturan    penyelenggaraan pemerintahan desa;

f. Melaksanakan      penghapusan,      pengabungan      dan pemekaran desa;

g.  Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang tata pemerintahan desa;

h.  Melaksanakatugas  lain  di bidang  pemerintahan  desa yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa.


2) Seksi Sumber Daya dan Pendapatan Desa

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas bidang Pemerintahan Desa di bidang Sumber Daya dan Pendapatan Desa.

Fungsi :

a.  Menyusun   progra kerja   Seks Sumbe Daya   dan Pendapatan Desa;

b.  Mengumpulan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya dan pendapatan desa;

c.  Melaksanakan  koordinasi  di  bidang  sumber  daya  dan pendapatan desa;

d.  Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi di bidang sumber daya dan pendapatan desa;

e.  Melaksanakan      pengembangan      sumberdaya      dan pendapatan desa;

f.  Menyusun bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang sumberdaya dan pendapatan desa;

g.  Melaksanakan  tugas  lain  dibidang  pemerintahan  desa yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa.


7.  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

Unit Pelaksana Teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas.

8.  Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;




LINK TERKAIT